Sumbarkita – Pemerintah kini resmi mengizinkan tenaga kesehatan untuk melakukan aborsi terhadap korban pemerkosaan atau kekerasan seksual.
Hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan aborsi bersyarat ini membuka jalan bagi praktik aborsi yang aman dan legal dalam kondisi tertentu. Selain bagi korban pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual, aborsi dapat dilakukan bagi perempuan yang mempunyai indikasi kedaruratan medis.
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-undang hukum pidana,” berdasarkan Pasal 116
Adapun ketentuan aborsi bersyarat ini diatur dalam Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aborsi dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
1. Kedaruratan Medis
Aborsi diizinkan jika tindakan tersebut diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu atau mencegah kecacatan berat pada janin. Dalam PP tersebut, kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan janin dengan cacat bawaan yang tak bisa diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
2. Kehamilan Akibat Pemerkosaan atau Inses
Aborsi dapat dilakukan jika kehamilan merupakan akibat pemerkosaan atau inses, yang dibuktikan dengan laporan polisi atau pernyataan resmi dari lembaga terkait.