Tanah Datar – Polisi telah menangkap remaja bernama Nauval Wira Hakim (NWF) asal Sungai Tarab Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan melakukan penistaan agama. Remaja 18 tahun yang menempelkan kemaluan ke Al-Qur’an itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Waka Polres Tanah Datar Kompol Hikmah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, kasus penistaan agama tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“NWF mengaku kasus tersebut telah dilakukannya berulangkali, namun yang viral di media sosial baru pertama kali terjadi,” ungkap Kompol Hikmah didampingi Kasat Reskrim Iptu Ary Andre saat konferensi pers di Mapolres Tanah Datar, Sabtu (11/11).
Kompol Hikmah menegaskan, bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Tak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre mengatakan, pelaku dijerat pasal penodaan agama.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Iptu Ary Andre.
Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan video dan foto pelaku yang melakukan aksi tak senonoh yakni masturbasi di atas Al-Qur’an. Video tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman warganet.
Satreskrim Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengetahui identitas pelaku.