Sumbarkita – Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mempolisikan mahasiswanya yang mengkritik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Rektor Unri melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian, Khariq Anhar karena tak terima disebut ‘broker pendidikan’ dalam konten yang diunggah. Khariq mengkritik kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampusnya.
Sri Indarti melaporkan Khariq dengan tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik lewat video yang telah tersebar itu. Pasalnya karena ia menyebut nama sang rektor dengan julukan broker pendidikan UNRI.
Khariq dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Informasi dihimpun, Polda Riau menerima laporan Rektor Unri itu pada 15 Maret 2024.
Polisi mengatakan laporan itu disampaikan langsung Sri didampingi penasihat hukumnya.
“Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” terang Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, dikutip CNN, Rabu (8/5).