Selanjutnya, juga ditemukan sesama calon anggota PPS yang berada dalam status ikatan perkawinan maupun sebagai istri dari penyelenggara pemilu badan Adhoc di tingkat kecamatan.
“Dan kami pastikan, nama-nama anggota PPS yang diumumkan tidak ada lagi berstatus sebagai anggota partai dan dalam ikatan suami istri sesama penyelenggara pemilu,” kata Epaldi.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh anggota PPS terpilih akan dilantik pada 24 Januari 2023. Skema pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan dengan memberikan mandat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jadi, masing-masing PPK di 15 kecamatan akan melantik anggota PPS terpilih atas nama Ketua KPU Pessel,” tuturnya.
Untuk diketahui, peserta yang lolos seleksi tersebut akan bertugas di 182 nagari di Pessel. Masing-masing nagari akan ditempatkan tiga anggota PPS. ***