SUMBARKITA.ID — Pemberitaan mengenai Ratu Sikumbang, penyanyi pop Minang yang dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Perihal itu, Ratu Sikumbang membenarkan bahwa ia telah mengetahui laporan tersebut dan telah menerima surat atau undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Kendatipun demikian, Ratu Prilla Menez atau yang akrab disapa Ratu Sikumbang itu membantah semua tuduhan tersebut. Lantas seperti apa penjelasannya?
“Berawal dari saya mendengar laporan dan membaca berita bahwa saya dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan. Sontak sayak kaget,” ungkapnya kepada Sumbarkita.id pada Kamis (9/2/2023) malam.
Dalam berita itu, lanjutnya, dituliskan bahwa ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebanyak Rp 220 juta dan Rp 65 juta yang terjadi sekitar bulan Maret 2022.
“Saya sangat kaget mendengar berita tersebut apalagi di media sosial banyak yang melontarkan pernyataan kasar terhadap kami (keluarganya),” kata Ratu Sikumbang.
Saat Sumbarkita.id ingin mengetahui lebih lanjut terkait investasi yang ia jalani sehingga berujung pada laporan polisi, Ratu Sikumbang mengarahkan kepada Kuasa Hukumnya agar tidak menjadi salah penafsiran.
Kuasa hukum Ratu Sikumbang bernama Riski Putra Zulfa dan Muhammad Taufik mengatakan bahwa kliennya (Ratu Sikumbang) pada dasarnya sangat koperatif dan mampu menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut.