Padang – Beberapa waktu belakangan tim gabungan gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar). Petugas menyasar warga yang membuang sampah sembarangan.
Masifnya OTT ini mulai berdampak positif terhadap perilaku warga. Kesadaran warga untuk membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan mulai terlihat.
Di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Ketua RT 01 RW 03 berinisiatif mengajak warganya untuk mendaftarkan diri ke Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Lembaga ini bertujuan membantu warga yang tidak sempat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat. Sampai saat ini, 70 persen warga Kelurahan Ganting Parak Gadang telah menggunakan jasa LPS.
Jasa pengumpulan sampah oleh LPS di setiap RT/RW pada masing-masing kelurahan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dalam pengumpulan sampah ke TPS sekaligus menghapus keberadaan TPS liar.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan, OTT terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan memang masif dilakukan Tim Gabungan Pemerintah Kota Padang. Oknum yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya ditindak dan diberikan pembinaan.
Kasi P3 Satpol PP Kota Padang, Efrizal menyebut bahwa Tim Gabungan Pemko Padang yang tersebar di kecamatan rutin melakukan operasi untuk memastikan tidak ada lagi warga membuang sampah sembarangan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Untuk saat ini warga yang kena OTT diberikan pembinaan dan pemahanan,” kata Efrizal
Tak hanya itu, warga yang terkena OTT berulang juga terancam ditindak melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Efrizal menjelaskan, Tim Gabungan Pemko Padang selalu melakukan operasi di sejumlah titik rawan TPS liar yang ada di daerah tersebut.
“Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di TPS liar tersebut. Untuk memastikannya, kita menyiapkan tim yang sewaktu-waktu dapat melakukan OTT terhadap oknum pembuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Berdasarkan data DLH, terdapat 141 TPS resmi yang tersebar di 11 Kecamatan di Kota Padang. Warga pun diminta untuk memaksimalkan keberadaan TPS resmi untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.