“Istri korban mendapatkan luka memar pada bibir atas dengan panjang 0,8 centimeter (cm) dan lebar 0,5 cm. Mulutnya juga mengelurkan darah, luka memar pada mata kanan dengan panjang 8 cm dan lebar 4 cm, memar pada dagu panjang 3 cm dan lebar 2 cm. Lehernya juga luka memar sepanjang 15 cm,” ungkapnya.
Selain itu, istri korban juga mengalami luka memar pada dada kanan sepanjang 3 cm.
“Suami korban tampak lidah terjulur, luka robek pada leher sepanjang 1 cm, memar dada kiri sepanjang 13 cm, dan luka memar pada pinggang kanan sepanjang 12 cm,” ungkap Agustinus.
Kasat mengisyaratkan berdasarkan dari hasil visum tersebut memang kedua korban mendapatkan kekerasan sebelum meninggal.
Selain visum, jasad kedua korban juga diotopsi. Proses tersebut telah selesai dilaksanakan di RS Bhayangkara Padang, Sabtu (4/3/2023) sore.
“Sudah selesai diotopsi di RS Bhayangkara Padang. Namun untuk hasil tidak bisa kami beberkan saat ini, hasil otopsi masih bersifat rahasia dan butuh waktu untuk menyimpulkannya,” ungkap AKP Agustinus.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya menyimpulkan hasil otopsi, apakah keduanya meninggal dunia karena dibunuh atau suami yang membunuh istrinya lalu menggantung diri sendiri.
Meski demikian, pihaknya tidak menafikan jika ada tanda-tanda kekerasan di tubuh pasutri tersebut. Bahkan tanda kekerasan pada jasad bisa dilihat melalui visum luar.
“Pokoknya tunggu saja, nanti kalau sudah keluar kesimpulan dari hasil otopsi, kami kabarkan lagi,” pungkasnya. ***