Sumbarkita – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan tingkat dasar harus dipatuhi.
Ia menegaskan, sejauh ini kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah negeri di Sumbar sudah berjalan. Namun, tantangan selanjutnya adalah penerapan di sekolah swasta.
“Kalau SD, SMP negeri itu kan sudah gratis. Yang perlu dipersiapkan itu adalah swasta,” ujar Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Jumat (30/5/2025).
Mahyeldi menyebut, pelaksanaan putusan MK tersebut bertujuan agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi. Ia juga menargetkan minimal seluruh anak di Sumbar bisa menamatkan pendidikan hingga jenjang SMA.
“Untuk menyukseskan ini, kita akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup untuk mendukung pendidikan gratis, termasuk bagi sekolah swasta, Mahyeldi menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai evaluasi dan inovasi.
“Itu makanya ada evaluasi-evaluasi. Sekolah sekarang tidak mesti di dalam kelas. Bisa belajar jarak jauh. Pelajar bisa mengikuti pelajaran secara digitalisasi. Itu yang kita rancang di Sumatera Barat,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan digitalisasi menjadi salah satu solusi alternatif untuk menunjang program pendidikan gratis ke depan, terutama dalam keterbatasan anggaran.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan layanan pendidikan gratis pada satuan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa (27/5/2025), dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024.
“MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
Dengan demikian, negara diwajibkan menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk pada lembaga pendidikan swasta, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.