SUMBARKITA.ID — Untuk menekan penyebaran virus Corona COVID-19, pemerintah kabupaten Agam gencar menggelar operasi Yustisi dengan melakukan razia warga yang melanggar protocol kesehatan.
Terbaru, 52 warga di Koto Tuo Kecamatan IV Koto terjaring razia karena melanggar Peraturan Daerah Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Selasa (24/11/2020).
Disampaikan oleh Koordinator Lapangan Tim Operasi Yustisi Kabupaten Agam, Arniswarga yang terjaring razia tersebut diberi sanksi kerja sosial.
“Membersihkan fasilitas umum, dan tidak ada yang memilih membayar denda,” kata Arnis, dikutip darii situs resmi Kabupaten Agam.
Ditambahkannya, razia masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
“Peraturan ditegakkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti atau memberatkan masyarakat,” sambungnya. (ag/sk)