“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp150 juta,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa obat tradisional atau jamu adalah ramuan bahan atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun.
“Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO),” ucapnya.
Terkait obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa Sibutramine, akan diperiksa lebih lanjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara akan diproses secara Pro Justisia.
“Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor,” ujarnya.
Abdul Rahim menjelaskan, kandungan obat tradisional tersebut bisa menimbulkan efek samping seperti detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar.