Padang – Seorang pengedar narkoba jenis inex atau ekstasi bernama Edo Destrian (33) berhasil diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan ditemukan 25 butir inex yang hendak diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang.
“Pengedar berhasil ditangkap di Jalan Dobi II, Kampung Pondok, Padang Barat pada Selasa, 5 Maret 2024,” katanya pada Kamis, 7 Maret 2024.
Ia menjelaskan, pelaku sudah menjadi target operasi sebulan terakhir, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti,” ungkapnya.
Saat ditangkap, kata AKP Martadius, pelaku pasrah dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diproses atas perbuatannya,” pungkasnya.