Kepala Departemen Tambang & Pengelolaan Bahan Baku PT Semen Padang Sumarsono menambahkan, sertifikat paten sederhana yang diterima merupakan karya dari para inovator-inovator insan PT Semen Padang.
Manajemen PT Semen Padang sangat mendorong kepada karyawannya untuk melakukan inovasi-inovasi sehingga hasilnya dapat dipatenkan dengan mandaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham.
Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya menerima tujuh permohonan Paten dari PT Semen Padang.
Tujuh permohonan paten tersebut berdasarkan bidang utama IPC yaitu Mechanical Engineering; Lighting; Heating; weapon; Blasting 1 permohonan, Fixed Constructions satu permohonan, Ferforming Operatins; Transporting 4 permohonan dan Human Necessities 1 permohonan.
“Paten Sederhana yang diserahkan hari ini masa perlindungannya selama 10 tahun. Kepemilikan sertifikat hak paten sangat penting melindungi produk kekayaan intelektual. Namun, di sisi lain juga harus dapat dimanfaatkan untuk keuntungan secara ekonomi. Artinya setelah ada sertifikat paten, ada tindak lanjut terkait dengan pengembangan produk tertentu untuk dipasarkan guna mendatangkan keuntungan ekonomi,” kata dia.
Pada 18 Juli 2021, PT Semen Padang juga menerima dua sertifikat paten sederhana dari Kemenkumham, yaitu Wahana Pemijahan & Pembiakan Ikan Bilih dan Peningkatan Kapasitas Aliran Udara Panas ke Boiler Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Industri Semen.