Sumbarkita – Mantan Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Endre Saifoel (ES) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan izin pertambangan batubara di PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS).
ES selaku Komisaris Utama PT ABS, bersama 5 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (22/7).
Asisten Bidang intelijen Kejati, Palembang, Bambang Panda Wahyudi Hariadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. ES saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sebut Bambang, mencapai Rp 555 Miliar.
Profil Singkat Endre Saifoel
Endre Saifoel merupakan putra Minang, kelahiran 29 Juli 1972 di Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Dia adalah seorang pengusaha tambang dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I.
Endre Saifoel menamatkan pendidikan di SMP 5 Padang tahun 1986-1988 dan alumni SMA 3 Padang tahun 1988-1991. Dia pernah menjabat sebagai Direktur PT Centra Buana Group (1995-2013).