“Dari pengawasan sementara, kami mencatat 27 sarana yang ditemukan menjual produk kedaluwarsa, produk tanpa izin edar (TIE), dan produk dengan kemasan rusak. Temuan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan pemusnahan produk dan pemberian peringatan kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat hingga awal Januari untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Sumatera Barat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Patria juga menegaskan bahwa produk tanpa izin edar masih menjadi perhatian utama, terutama jenis makanan seperti permen Heck.
“Permen Heck ada dua jenis, yaitu yang terdaftar dan tidak terdaftar. Di Kota Padang sendiri, produk ini tidak ditemukan, namun beberapa temuan produk serupa ada di Pesisir Selatan,” pungkasnya.