SUMBARKITA.ID – Polisi mengamankan pria inisial A (43) warga Jalan Ciliwung, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara Kota Padang. A diamankan lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Taman Digital Padang Baru, Kantor Telkom Padang.
Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pungli di kawasan tersebut. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lokasi.
“Di lokasi Tim menemukan oknum yang sedang meminta uang parkir. A ini kemudian diminta keterangan, namun dia agak melawan,” ungkap AKP Mazwanda, Rabu (3/5/2023).
Saat diinterogasi, petugas parkir ilegal itu mengaku tidak mempunyai izin dari instansi terkait. Atas temuan itu terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, viral di media sosial, aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pemungut parkir ilegal di Kawasan Taman Digital Kota Padang di depan kantor Telkom kawasan Padang Baru.
Video tersebut diposting oleh akun @infopadang beberapa hari lalu.
“Banyak mahasiswa/i yang curhat mereka biasanya parkir di depan Kantor Telkom Indonesia Kota Padang ini dulunya tidak dipungut biaya. Kini tiba-tiba muncul beberapa orang mendadak jadi juru parkir, bahkan di sini juga bukan di pinggir jalan raya kota,” demikian keterangan video tersebut.
Disebutkan pula, padahal banyak mahasiswa Kota Padang yang bikin tugas setiap hari bahkan hingga malam hari di kawasan berplang Palanta Digital Smart City Padang tersebut. ***
Lihat postingan ini di Instagram