SUMBARKITA.ID — Salah satu tempat biliar di Padang kedapatan menyediakan minuman beralkohol (minol) golongan A. Tersedianya minol di lokasi biliar ini dinilai menyalahi peraturan yang berlaku.
Kasat Satpol PP Kota Padang mengatakan, tempat biliar yang menyediakan minol itu di kawasan Jalan Thamrin.
“Awal petugas melakukan pengawasan di empat tempat usaha biliar, yakni di kawasan Jalan Niaga dan Jalan Thamrin Kecamatan Padang Selatan, kemudian di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (2/5/23),” sebut Mursalim dikutip dari keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Pengawasan tersebut, dipimpin langsung Kasi Kerja sama Satpol PP Padang Okta Purnama bersama Kasi Latsar Satpol PP Yudi Haries.
“Nah di tempat biliar di jalan minol golongan A. Saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut pemilik tempat usaha tidak dapat memperlihatnya,” sebutnya.
Pihaknya lantas menyita lima botol minuman sebagai barang bukti. Selain itu, pemilik usaha juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP.
Ia melanjutkan, pengawasan sengaja dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait laporan adanya anak di bawah umur kerap bermain bilyar di dua tempat.
“Saat saat pengawasan tidak ditemukan anak di bawah umur di sana,” ungkap Mursalim.
Pihaknya berharap, pemilik usaha biliar bisa menjaga Trantibum di lingkungannya dan tidak membolehkan pelajar atau anak dibawah umur bermain di sana. ***