Sumbarkita – Seorang warga Riau bernama Muhammad Arif (32) ditangkap atas dugaan tindak pidana manipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Arif mengunggah video manipulasi hasil putusan MK di akun TikTok miliknya, @arif92_8. Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi.
“Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja,” demikian keterangan menyertai video tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan Arif. Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain.
“Pelaku kemudian memposting kembali dengan menambahkan captionnya sendiri. Ia diduga mengetahui bahwa suara dalam video tersebut bukan suara asli Hakim MK,” ungkap Nasriadi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Selain menangkap Arif, polisi juga menyita barang bukti handphone dan akun TikTok @arif92_8. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mendalami motif pelaku.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” imbuhnya.