Tanah Datar – Seorang pria di Tanah Datar ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang atas tindakan pencurian ban mobil.
Pelaku DR (25) berprofesi sebagai petani nekat mencuri empat buah ban mobil yang sedang parkir di garasi, tepatnya di kawasan Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
“Pelaku telah ditangkap oleh jajaran kami di daerah Sungai Puar Agam pada Selasa (7/11),” ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal pada Rabu (8/11).
Pelaku melancarkan aksi mencuri ban mobil di rumah korban yang beralamat di Sungai Talang Nagari Paninjauan pada (27/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan pencarian dan mengidentifikasi pelaku ada di daerah Agam,” ujar polisi.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat mencuri ban mobil tersebut karena desakan ekonomi dan juga akan digunakan untuk mambayar hutang.
Akan tetapi setelah melakukan pencurian pelaku belum sempat menjual velg dan ban tersebut sampai saat ini.
Saat beraksi, pelaku menggunakan kunci roda dan dongkrak. Setelah ban dilepas, pelaku mengganjal kendaraan dengan menggunakan beberapa potong balok kayu sebagai ganti ban kendaraan tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 363 Subsider 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.