Solok – Pria inisial DA (32) warga Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tak menyangka kembali disergap polisi saat mengendarai sepeda motor. Namun DA juga tak bisa mengelak, saat polisi menemukan barang bukti perbuatan terlarangnya.
Penyergapan itu terjadi di Jalan Rawang Gumanta Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Senin 6 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
DA disergap usai polisi menerima laporan bahwa dirinya diduga terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, setelah penyelidikan intensif dan diperoleh cukup bukti permulaan, maka pihaknya melakukan upaya penangkapan.
“Pelaku kita hadang dari depan, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat,” ungkap Iptu Rico dikutip Rabu (9/5/2024).
Pelaku tak bisa mengelak, sebab petugas menemukan barang bukti 2 paket sabu. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp620 ribu diduga hasil transaksi narkoba.
“Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Iptu Rico menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, DA telah tiga kali masuk penjara.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, sehingga tak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya yang ditangkap.