“Dari jumlah alat bukti yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai. Namun kami akan lakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui perannya,” ucap Riki.
Jika terbukti sebagai pengedar dan pemakai, pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” kata Riki.
Editor: RF Asril