PADANG, SUMBARKITA – Jajaran Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Witz Club Hotel Axana.
Pelaku berinisial FRA (20) ditangkap setelah melakukan pencurian terhadap tas seorang perempuan di klub malam yang berada di Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Minggu (14/8/2022) lalu.
Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi mengatakan, pelaku berinisial FRA (20) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Gurun Laweh Nomor 1 RT 001/RW 001, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Benar kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FRA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Ipda Adrian mengatakan, FRA dilaporkan telah melakukan pencurian dengan cara mengambil tas milik seorang wanita di tempat hiburan malam.
“Kejadiannya bermula pada hari Minggu (14/8/2022) sekira Pukul 01.30 WIB, korban masuk ke Witz Club Hotel Axana. Kemudian korban meletakkan tas yang berisikan dua unit handphone dan kartu-kartu penting lainnya di atas meja,” katanya.
Setelah itu, lanjut Adrian, korban bergoyang bersama teman-temannya. Korban yang tengah lengah karena asyik bergoyang itu dimanfaatkan FRA untuk melancarkan aksinya membawa kabur tas korban.
Ketika hendak pulang dan akan mengambil tas, korban baru menyadari bahwa tas yang ditaruh di meja sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu, kata Adrian, korban membuat laporan ke kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pada hari Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Jajaran Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka FRA yang tengah berada di rumahnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah tas, satu unit ponsel, dan sejumlah kartu-kartu penting lainnya.
“Tersangka sudah kita amankan di Polresta Padang guna dimintai keterangan dan informasi lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Adrian. (*)
Editor: RF Asril