Rabu, 25 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Pria di Padang Ini Curi Tas Milik Perempuan yang Tengah Asyik Goyang di Klub Malam

Oleh : Redaksi
Jumat, 02 September 2022 | 11:08
in Hukum & Kriminal
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polresta Padang (IST)

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polresta Padang (IST)


PADANG, SUMBARKITA – Jajaran Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Witz Club Hotel Axana.

Pelaku berinisial FRA (20) ditangkap setelah melakukan pencurian terhadap tas seorang perempuan di klub malam yang berada di Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Minggu (14/8/2022) lalu.

Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi mengatakan, pelaku berinisial FRA (20) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Gurun Laweh Nomor 1 RT 001/RW 001, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Benar kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FRA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.

BACAJUGA

Palak Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

Sidang Tuntutan In Dragon Gagal Digelar, Ini Alasan Kejaksaan

Ipda Adrian mengatakan, FRA dilaporkan telah melakukan pencurian dengan cara mengambil tas milik seorang wanita di tempat hiburan malam.

“Kejadiannya bermula pada hari Minggu (14/8/2022) sekira Pukul 01.30 WIB, korban masuk ke Witz Club Hotel Axana. Kemudian korban meletakkan tas yang berisikan dua unit handphone dan kartu-kartu penting lainnya di atas meja,” katanya.

Setelah itu, lanjut Adrian, korban bergoyang bersama teman-temannya. Korban yang tengah lengah karena asyik bergoyang itu dimanfaatkan FRA untuk melancarkan aksinya membawa kabur tas korban.

Ketika hendak pulang dan akan mengambil tas, korban baru menyadari bahwa tas yang ditaruh di meja sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu, kata Adrian, korban membuat laporan ke kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada hari Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Jajaran Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka FRA yang tengah berada di rumahnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah tas, satu unit ponsel, dan sejumlah kartu-kartu penting lainnya.

“Tersangka sudah kita amankan di Polresta Padang guna dimintai keterangan dan informasi lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Adrian. (*)

 

 

Editor: RF Asril


TOPIK Axana PadangKlub MalamPadangPencurianPencurian di PadangTempat Hiburan MalamWitz Club Hotel Axana

BERITA TERKAIT

Palak Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

Palak Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang, Seorang Pemuda Ditangkap

Selasa, 24 Juni 2025
Besok Sidang Terdakwa Pembunuh Nia Kurnia Sari, Ibu Korban Harapkan Hukuman Mati

Sidang Tuntutan In Dragon Gagal Digelar, Ini Alasan Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025
Fakta-Fakta Wanda, Tersangka Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman

Polisi Ungkap Kronologi Wanda Mutilasi Septia Adinda di Area Pabrik Padang Pariaman

Selasa, 24 Juni 2025
Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025
Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

Senin, 23 Juni 2025
Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Senin, 23 Juni 2025
Next Post
Sejak April 2020, Kunjungan Turis Asing ke Sumbar Masih Nol

Sejak April 2020, Kunjungan Turis Asing ke Sumbar Masih Nol

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    Sedang Tidur, Petani di Sijunjung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kantor Pabrik di Padang Pariaman Jadi TKP Mutilasi Septia Adinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi Asyik Karaoke, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Solok, Terancam 15 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kronologi Wanda Mutilasi Septia Adinda di Area Pabrik Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Sepanjang 2024, PLN Dorong Pertumbuhan Konsumsi Listrik hingga 17,78 TWh

Rabu, 25 Juni 2025
Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Wali Kota Payakumbuh Buka Kejurnas Tenis Junior 2025, Komitmen Dorong Pembinaan Atlet Muda

Rabu, 25 Juni 2025
Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Sinergi Pemko Payakumbuh Kolaborasi dan Universitas Abdurrab: Dorong Inovasi, Riset, dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 25 Juni 2025
Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Bupati Padang Pariaman Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Audiensi Strategis di Kementerian PUPR

Rabu, 25 Juni 2025
Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Wakil Wali Kota Bukittinggi Tekankan Pentingnya HAM dalam Dunia Pendidikan

Rabu, 25 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id