Padang – Polisi di Padang terpaksa menembak kaki pria bernama Septiadi Putra (41) lantaran melawan dan mencoba kabur saat ditangkap. Septiadi ditangkap atas laporan pencurian di sebuh rumah kos di kawasan Kubu Dalam Parak Karakah Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban inisial K yang kehilangan tas miliknya di tempat kos. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan dengan penyelidikan intensif.
Tak butuh waktu lama mengetahui identitas pelaku. Ternyata pelaku merupakan seorang residivis berbagai kasus yang sama.
“Pelakunya Septiadi warga Nanggalo ditangkap pada Jumat 31 Mei 2024 malam,” ungkap Dedy, Sabtu (1/6/2024).
Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Nanggalo. Saat dilakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Padang, Septiadi dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.