Sumbarkita – Seorang pria di Kabupaten Limapuluh Kota diringkus polisi terkait peredaran ganja. Pelaku bernama Kit (25) warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak.
Dia diciduk petugas saat hendak transaksi ganja di depan Kantor Camat Luhak, Selasa (7/1).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, tersangka merupakan salah satu yang menjadi target operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Kita telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka, dan ternyata kecurigaan kita benar, tersangka berhasil kita ringkus dengan barang bukti,” ujar AKP Hendra.
Kronologi penangkapan berawal ketika pelaku malam hari pelaku menunggu seseorang menggunakan sepeda motor di sekitaran Kantor Camat Luak.
Pelaku kemudian disergap dan digeledah petugas. Melihat kedatangan polisi membuat tersangka panik dan sempat membuat barang bukti berupa dua paket ganja sejauh 5 meter.
Selain itu di dalam jok motor tersangka polisi juga menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik warna biru.
Tak sampai di sana, polisi juga melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka. Menyusuri perkebunan milik orang tua tersangka, polisi berhasil menemukan setidaknya 4,5 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban coklat yang tersimpan di dalam pondok.
“Total kita menemukan barang bukti ganja sebanyak 8 paket termasuk beberapa paket besar termasuk barang bukti. Saat ini kita juga masih mendalami asal ganja ini didapat oleh tersangka,” bebernya.
Saat ini tersangka Kit menjalani proses penyidikan dan telah ditahan di Mapolres Payakumbuh.