Sumbarkita – KPU Sumatera Barat (Sumbar) menggelar temu media terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen beserta anggota dan puluhan awak media cetak dan online pada Rabu (8/1) di salah satu kafe di Kota Padang.
Surya Efitrimen menyampaikan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Terima kasih rekan-rekan pers di Sumbar, atas kolaborasi kita selama ini tahapan demi tahapan, sejak 26 Januari 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku, hari ini untuk Pilgub dan 8 Pilkada kota dan kabupaten sudah hampir memasuki garis finish, Kamis 9 Januari 2025, KPU Sumbar menetapkan calon terpilih serentak dengan 8 Pilkada kota dan kabupaten se Sumbar,” ujarnya.
Sementara 11 KPU kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, karena ada gugatan ke MK, dan harus menunggu selesai perkara perselisihan hasil di MK ditetapkan atau diputuskan majelis.