SUMBARKITA – Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/7/2022).
Selanjutnya, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
Baca Juga :
- Membanggakan, KPK Tetapkan Nagari Asal Agam Ini Sebagai Calon Desa Antikorupsi
- Dilaporkan Ke KPK oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, Ini Jawaban Bupati Solok
“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Firli.
Terkait kandidat, penentuan kandidat pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar masih dalam proses.
“Masih dalam proses untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli, masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya, minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ujar Presiden Jokowi. (*)