SUMBARKITA – Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto memerintahkan para Kapolsek dan jajarannya untuk menempuh jalur pendekatan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam menangani kasus pidana terkait pencemaran nama baik.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) yang telah di keluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pedoman penanganan kasus terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui pendekatan restorative justice atau mediasi.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Pasaman, AKP Rosminarti, dalam menyelesaikan perkara terkait kasus penghinaan, yang melanggar Pasal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Baca Juga : Jerit Korban Gempa Pasaman, Setengah Tahun Pasca Kejadian Bantuan Tak Kunjung Turun
Pihaknya berupaya memediasi antara pelapor H.Kusnadi Dt.Batuah (48), warga Jorong Simpang Tiga, Kenagarian Koto Baru, Pasaman Barat dengan terlapor bernama Nipen (41) warga Jorong Padang Halaban, Kanagarian Sasak, Pasaman Barat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika acara pelantikan ketua dan pengurus KAN Sasak, dimana tiba tiba datang terlapor dalam kedaan marah-marah dan langsung mengeluarkan kata-kata sambil menunjuk kepada pelapor
“Nipen ini datang sambil marah-marah dan berujar Baru duo hari Ang manjadi datuak, lah mangacau Ang di nagari Sasak ko” ungkap Kapolsek, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : Polres Pasbar Adakan Pengobatan Gratis di 11 Kecamatan
Atas ucapan itu, menyebabkan Kusnadi Dt Rajo Batuah merasa tidak senang serta merasa terhina, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasaman.
Dikatakan Rosminarti, melalui pendekatan restorative justice yang ditempuh Polsek Pasaman, kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi secara kekeluargaan.
“Karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Selanjutnya kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan perdamaian di ruangan unit Reskrim Polsek Pasaman dan diketahui oleh Kepala Jorong Padang Halaban serta Kapolpos Maligi,” terangnya. (*)
Editor : Putra Erditama