SUMBARKITA.ID — Menyambut Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang salah satu poin tegasnya adalah memberikan sanksi kepada warga dan pihak yang melanggar protokol kesehatan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang melakukan sosialisasi langsung ke tengah masyarakat.
“Hari ini kami sosialisasikan peraturan daerah tentang Adaptasi Kebiasaan baru 2020. Jika besok masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan,” kata Kapolresta AKBP Imran Amir Senin (14/9/2020).
Hal itu disampailkan Kapolresta Padang di sela-sela sosialisasi sekaligus membagikan 8.850 masker kepada masyarakat di kawasan Pasar Raya Padang, (14/9/2020).
Bukan hanya di Pasar Raya Padang, sosialisasi dan pembagian ribuan masker juga Nanggalo, Bandar Buat Pasar Pagi dan Lubuk Lintah. Termasuk, kegiatan ini diikuti seluruh jajaran setiap polsek di wilayah hukum masing-masing.
Imran juga meminta masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Dan juga, mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.
Diketahui, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disahkan pada Jumat (11/9/2020). Sebelum diberlakukan sanksi bagi yang melanggar, Perda tersebut disosialisasikan terlebih dulu selama seminggu. (ag/sk)
KOMENTAR