SUMBARKITA.ID — Diduga kerap melakukan pemalakan hingga membuat resah masyarakat, 13 ‘urang bagak’ di sekitar kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang diamankan oleh tim Polresta Padang.
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, para preman dianggap telah melanggar peraturan terkait retribusi daerah. Selain itu, tindakan mereka juga sangat meresahkan masyarakat.
“Preman-preman ini sering melakukan pemerasan di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, sasaran mereka itu pengemudi Angkutan Kota (Angkot) juga masyarakat yang memiliki mobil pribadi. Mereka juga juru parkir liar di kawasan tersebut,” ujar Imran kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Dijelaskan Imran, modus yang dilakukan para preman itu untuk melakukan pemalakan dengan cara menyediakan pengharum ruangan yang disemprotkan ke mobil hingga menjual makanan dan minuman. Kemudian, mereka memaksa orang untuk membeli dan menetapkan harga yang tinggi.
“Masyarakat yang merasa resah dengan ulah preman tukang palak ini akhirnya melaporkan ke kami. Laporan itu langsung kami respon dan kami tindak. Kami berhasil mengamankan sebanyak 13 orang preman,” ungkapnya.
Lebih lanjut Imran mengatakan, para preman yang diamankan itu juga ada yang merupakan mantan narapidana. Mereka terlibat beragam kasus, mulai dari copet, jambret hingga penganiayaan.
“Bisa jadi, mereka ini tidak memiliki pekerjaan usai keluar dari penjara, makanya mereka mencari uang dengan cara yang tidak baik,” ucap Imran.
Selanjutnya, para preman yang telah diamankan itu akan diproses dan diselidiki Satreskrim Polresta Padang tentang kasus premanisme.
“Kami lihat nanti hasil pemeriksaan dari Satreskrim dan tindakan yang akan kami lakukan terhadap mereka, tentunya itu semua sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku,” kata Imran. (ag/sk)