Sumbarkita – Polres Dharmasraya memperlihatkan kartu remi dan uang tunai saat rilis kasus kriminal di Mapolres setempat, Senin (30/12). Kartu remi dan uang tunai tersebut merupakan barang bukti kasus dugaan perjudian yang melibatkan oknum Anggota DPRD Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Kartu remi terdiri dari dua set, sedangkan barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp40 ribu. Belakangan, kecilnya nominal barang bukti uang tunai perjudian itu menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan wartawan.
Sumbarkita berusaha mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait barang bukti kasus judi tersebut. Sayangnya Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan yang dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat belum memberi keterangan.
Penjelasan serupa juga diminta kepada Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri. Namun Evi juga belum memberi penjelasan.
Selain kasus judi, Polres Dharmasraya juga menyampaikan jumlah penanganan kasus tindak pidana di wilayah hukum setempat. Disebutkan, Polres Dharmasraya menerima 619 laporan.
Selain ratusan kasus dilaporkan, Polres Dharmasraya juga menangani 19 kasus kriminal khusus, seperti BBM ilegal, ilegal logging, dan tindak pidana lainnya.
“Terdapat 242 kasus P21, 162 kasus diselesaikan secara restorative justice, kemudian ada 77 kasus dalam penyelidikan dan 3 kasus dihentikan,” kata AKBP Bagus Ikhwan saat ekspose kasus, Senin (30/12).
Ia menyampaikan beberapa kasus kriminal umum yang menonjol antara lain kekerasan dalam rumah tangga dengan 3 tersangka, pencurian kendaraan bermotor 2 tersangka, pencabulan 5 tersangka, pencurian dengan pemberatan 29 tersangka, dan perjudian 28 tersangka.
Bagus Ikhwan mengapresiasi masyarakat Dharmasraya yang semakin sadar hukum. Ia bilang sebagian kasus yang berhasil diungkap tak terlepas dari bantuan dan peran aktif masyarakat.