SUMBARKITA.ID – Satreskrim Polres Bukittinggi mengungkap praktek investasi bodong bermodus usaha distribusi gula. Pelaku yang berinisial CH (44) berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta. Mayoritas, korban berasal dari kalangan ASN.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo melalui Kanit I Tipidum, Aiptu Eka Kurniawan mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (29/7/2022) silam.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari para korban yang mengalami kerugian materil,” kata Eka Kurniawan, Jumat (5/8/2022).
Dikatakannya, korban berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Seperti dari Solok, Padang dan Pasaman Barat. Namun, laporan yang bisa diterima hanya dari wilayah hukum Polres Bukittinggi sebanyak 3 orang.
“Korban investasi bodong ini banyak. Ada dari Solok, Padang dan Pasaman Barat. Namun yang bisa kami proses hanya laporan dari wilayah hukum Polres Bukittinggi, sebanyak 3 orang,” kata Eka lagi.
Disampaikan Aiptu Eka, ketiga korban tersebut berasal dari kalangan ASN. Masing-masing mengalami kerugian dari belasan hingga ratusan juta rupiah.