Sumbarkita – Tim Penyidik Polda Sumatera Barat akhirnya mengeluarkan surat persetujuan ekshumasi jenazah Afif Maulana (AM).
Surat izin ekshumasi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Andri Kurniawan, kepada Komisi III DPR RI, keluarga AM, dan kuasa hukum di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/8).
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menjelaskan bahwa surat izin ekshumasi diajukan kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Sementara itu, kuasa hukum telah mendapatkan salinan surat persetujuan tersebut.
“Hari ini, di depan Komisi III DPR RI, selain keluarga AM dan kuasa hukum, juga hadir tim kepolisian dari Polda Sumbar dan Polresta Padang. Penyidik menyerahkan surat persetujuan ekshumasi yang diajukan kepada PDFI,” jelas Indira saat dihubungi Sumbarkita.
Untuk waktu pelaksanaan ekshumasi dan autopsi ulang, Indira mengatakan belum dapat memastikan kapan akan dilakukan karena PDFI masih mengadakan rapat untuk memproses hal tersebut.
LBH Padang meminta agar pihak keluarga, kuasa hukum, serta lembaga negara seperti KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan dilibatkan secara penuh dalam proses ekshumasi. Selain itu, Indira juga meminta adanya dukungan dokter forensik independen untuk mengawal proses ekshumasi.
“Kami ingin dilibatkan secara penuh agar proses ekshumasi ini berjalan baik, transparan, dan dipercaya semua pihak,” tegasnya.