Sumbarkita – RGS (17), polisi gadungan yang ditangkap dan dihajar warga hingga babak belur di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Payakumbuh pada Rabu (12/2) malam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan RGS sebagai tersangka karena telah mengakui perbuatannya membakar beberapa rumah gadang di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Setelah menetapkan RGS sebagai tersangka, kata Doni, pihaknya langsung menahan RGS pukul 23.00 WIB dengan alat bukti yang diyakini penyidik.
“Tidak ada pengajuan penangguhan penahanan. Kita juga telah terbitkan surat penangkapan,” ujarnya, Kamis (13/2).
Pihaknya menjerat RGS dengan Pasal 187 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Doni menginformasikan bahwa motif RGS membakar rumah gadang untuk menjadi pahlawan dengan membantu korban mengeluarkan barang-barangnya. Ia menyebut bahwa RGS membakar rumah gadang karena rumah berbahan kayu cepat terbakar sehingga mengundang banyak orang.