Sumbarkita – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.
Sebelumnya, A, oknum polisi dari Polres Padang Panjang yang bertugas di Polsek Batipuh ditangkap BNNP Sumbar karena membawa 141 kilogram ganja yang diambil dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Mobil A yang berisikan 141 paket ganja itu dicegat di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin (29/4) sekitar pukul 06.00 WIIB.
A ditangkap dan diintrogasi petugas. Oknum polisi berpangkat Aipda ini mengaku, rencananya, ganja tersebut akan diedarkan ke Kota Padang. Dia bilang disuruh oleh temannya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Muaro Padang.
Berdasarkan pengakuan A tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan pengembangan dan menggeledah Lapas Kelas IIA Muara Padang, Kamis (2/5). Petugas melakukan razia handphone di kamar Napi.
Kepala Lapas Padang, Martin mengatakan razia dilakukan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara melakukan penggeledahan langsung.
“Dari razia insidentil yang digelar pada hari ini petugas berhasil menemukan HP seluler dari kamar WBP dan langsung kami sita,” katanya.