Minggu, 1 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penyeludupan 1,6 Ton BBM Oplosan di Pariaman, Pelaku Perempuan

Oleh : Redaksi
Rabu, 12 Juli 2023 | 12:20
in Hukum & Kriminal
Penyeludupan BBM Oplosan Pariaman

Polisi membongkar penyelundupan BBM Oplosan di Pariaman.


SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polres Kota Pariaman membongkar penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan jenis Pertalite, Pertamax dan minyak tanah sebanyak 1,6 ton.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah perempuan inisial SD (37) warga Cubadak Mentawai, Pariaman.

“Tersangka ini kami tangkap berdasarkan laporan polisi pada 15 Juni 2023 tentang meniru atau memalsukan BBM,” ungkap AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Resrkim AKP Muhammad Arvi, Rabu (12/7/2023).

Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa SD mencampur dan mengolah sendiri BBM dan menjual kepada masyarakat dengan harga lebih murah.

BACAJUGA

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

“Atas laporan itu pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkannya,” kata Azis.

Menariknya, dalam mengoplos BBM tersebut agar pembeli tak curiga pelaku mencampur bahan pewarna.

“Agar warga tidak curiga ia gunakan zat pewarna jenis solvent dengan berbagai warna sehingga minyak yang dihasilkan sama dengan aslinya,” kata Kapolres.

Pelaku terancam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 56 KUHPidana.

“Ancamannya kurungan penjara selama 6 tahun dan sejumlah denda,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, minyak oplosan yang beredar dan dipakai oleh warga pada kendaraan dapat merusak mesin kendaraan.

“Maka kami imbau warga agar berhati-hati dengan minyak oplosan yang beredar,” ujarnya. ***


TOPIK BBM Oplosan di PariamanPenyelundupan BBM Oplosan di Pariaman

BERITA TERKAIT

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Minggu, 1 Juni 2025
Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

Tukang Kayu di Padang Panjang Cabuli Pelajar, Beri Uang dan Paksa Korban Buka Celana

Minggu, 1 Juni 2025
Ngaku Polisi, Pria Tipu Warga Demi Motor: Modus Rayu Korban Jalin Asmara

Ngaku Polisi, Pria Tipu Warga Demi Motor: Modus Rayu Korban Jalin Asmara

Sabtu, 31 Mei 2025
Tiga Pembakar 10 Hektare Hutan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Tiga Pembakar 10 Hektare Hutan Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Sabtu, 31 Mei 2025
Diduga Terlibat Jaringan Pencurian Motor, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Diduga Terlibat Jaringan Pencurian Motor, Pemuda di Padang Diringkus Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025
Ayah Kandung Setubuhi 3 Anak Perempuannya, Anak Tertua Coba Akhiri Hidup

Ayah Kandung Setubuhi 3 Anak Perempuannya, Anak Tertua Coba Akhiri Hidup

Jumat, 30 Mei 2025
Next Post
RUU Kesehatan Dokter Tifa

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Dokter Tifa ke Para Dokter: Makan Tuh Menkes Bankir!

Leave Comment

Terpopuler

  • Jurusan IPA IPS Dihapus dari SMA, Ini Penggantinya!

    87 Kepala Sekolah SMA dan SMK di Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien Meninggal Diduga Ditolak IGD RSUD, Ini Pernyataan Wali Kota dan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Padang Bakal Panggil Dirut RSUD dan Kadinkes Buntut Pasien Meninggal Usai Diduga Ditolak IGD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi, Dokter RSUP M. Djamil Padang Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Dugaan Perselingkuhan Dokter RSUP M. Djamil Padang hingga Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Wali Kota Padang Sebut Kawasan Kota Tua Penting Dibenahi Menyeluruh

Minggu, 1 Juni 2025
Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Tokoh Pemuda Usul Mukomuko Gabung dengan Sumbar karena Dianaktirikan

Minggu, 1 Juni 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Tolak PT SPS Babat Hutan Mentawai

Minggu, 1 Juni 2025
110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

110 Kebakaran Terjadi di Padang dalam 5 Bulan, Kerugian Capai Rp150 Miliar

Minggu, 1 Juni 2025
3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

3 WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, 1 Meninggal Kehausan

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Video: Kebakaran di Padang Pariaman, Rumah Nelayan Ludes Dilahap Api

Minggu, 1 Juni 2025
Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Viral Pungli di Jalan Umum, Polisi Bongkar Portal dan Dua Pondok

Minggu, 1 Juni 2025
Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Kepala Dusun di Kepulauan Mentawai Ditangkap Polisi, Ditemukan 45 Paket Ganja Siap Edar

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kecelakaan Maut di Padang, Satu Orang Tewas di Tempat

Kronologi Kecelakaan Maut di Padang Tewaskan Pengendara Motor

Minggu, 1 Juni 2025
Video: Kecelakaan Beruntun di Padang, 3 Mobil Ringsek Parah

Video: Kecelakaan Beruntun di Padang, 3 Mobil Ringsek Parah

Minggu, 1 Juni 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral