Padang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap wanita inisial MA (36) atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ibu rumah tangga itu sebelumnya telah divonis lima tahun empat bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, selain di Polda Sumbar MA juga terlibat kasus yang sama di Polda Riau.
“MA terlibat di enam kasus, Polda Riau empat dan Polda Sumbar dua kasus. Kasusnya berupa investasi bodong,” kata Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, saat konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, Andri mengatakan bahwa kasus penipuan dan penggelapan dilakukan MA sejak 2019 hingga 2021. Perbuatan MA terbongkar pada Maret 2021 dan kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi. MA dihukum pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Andri menjelaskan, setelah putusan PN Bukittinggi, penyidik melakukan pendalaman terkait TPPU yang melibatkan MA. Hasilnya, penyidik menemukan fakta terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan MA.
“Pada tahap penyidikan, penyidik telah memintai keterangan terhadap 32 orang saksi, yang terdiri dari, satu orang ahli, pihak bank dan BPN wilayah Sumbar dan Riau,” sebutnya.
Dari penyidikan ini, penyidik menemukan 6 orang saksi yang diduga menerima keuntungan atau aliran dana hasil tindak pidana tersangka MA.
“Dari 6 orang ini kita lakukan penyitaan barang bukti berupa satu sepeda motor, enam mobil, satu rumah di Padang, empat rumah di Pekanbaru dan uang tunai Rp754 juta. Kalau ditotal barang bukti yang kita sita senilai Rp5 miliar,” ujarnya.