Sumbarkita – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (30/6) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial BP (19), warga Jalan Nenas, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru, Riau.
BP ditangkap polisi di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang, Iptu Budi Saputra menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25/B/VI/2024/SPKT-A/Sek-Byg/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Laporan ini dibuat oleh Rizki Hidayatul Ihsan pada 4 Juni 2024.
Selanjutnya, pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan upaya penangkapan paksa terhadap BP yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor.