Bukittinggi – Delapan kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polresta Bukittinggi selama Januari hingga Juni 2024.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkapkan, delapan kasus tersebut masing-masing ditangani oleh Reskrim Polresta Bukittinggi 2 kasus, Polsek Kota Bukittinggi 2, Polsek Tilatang Kamang 2, Polsek IV Angkek Canduang 1 dan Polsek IV Koto 1 kasus.
Selain kasus cabul, terdapat 8 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Tak hanya pelecehan seksual dan curat, narkoba juga merajalela di Bukittinggi dan sebagian Agam.
“Kemudian ada 38 kasus narkotika dengan 54 tersangka,” ungkap Kombes Yessy saat konferensi pers di Mapolresta Bukittinggi, Sabtu (29/6/24).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba tersebut yakni lebih kurang 15 kilogram ganja dan 17,65 gram sabu.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta mengingatkan masyarakat akan bahaya pelecehan seksual dan cabul yang bisa saja terjadi di lingkungan masing-masing. Kepada korban dan keluarga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan kasus tersebut.
“Jika ada yang dicurigai, jangan ragu untuk melaporkan ke Polresta Bukittinggi atau Polsek terdekat,” imbuhnya.