SUMBARKITA.ID — Anggota DPR RI Andre Rosiade akan segera diperiksa Penyidik Polda Sumbar sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp850 juta dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar.
Hal itu tertuang dalam sebuah surat pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar bernomor: B/1234/VI/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Sugeng Hariyadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar.
Dalam surat itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ‘mahar politik’ senilai Rp 850 juta yang tengah menjerat Jon Firman Pandu yang kini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Solok.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan informasi pemanggilan terhadap Anggota DPR RI tersebut. Menurutnya, pemeriksaan pertama akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Juli mendatang.
“Benar, yang bersangkutan diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan Iriadi Datuak Tumanggung atas Jon Firman Pandu sebagai terlapor,” ujarnya kepada SumbarKita, Jumat (1/7/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Andre Rosiade mengaku belum mengetahui informasi soal pemanggilan itu. Saat ini Andre mengaku tengah mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci, Makkah.
“Saya tidak tahu, saya mau pergi haji,” katanya singkat saat dikonfirmasi memalui sambungan telpon.
Baca Juga: PKB dan Gerindra Bentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, Prabowo Muhaimin Trending
Sebelumnya, Iriadi Datuak Tumanggung melaporkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dijadikan sebagai mahar politik agar bisa maju dalam Pilkada Kabupaten Solok.
Menurut Iriadi, uang senilai Rp 850 juta itu diserahkannya kepada Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok secara bertahap dengan maksud agar dirinya mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra sebagai Calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu.
Nominal yang telah disepakati itu, menurut pengakuan Iriadi, langsung diantarkan ke rumah Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang, Kota Solok melalui seorang sopir atas yang bernama Alam dan Datuak Labuah serta disaksikan oleh saudaranya, Tili.
Uang yang dibawa dua orang suruhannya itu, diterima langsung oleh mertua laki-laki dan istri Jon Firman Pandu. Sebab saat itu Jon Firman sedang berada di Jakarta.
Penyerahan uang itu juga disertai dengan adanya berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Alam dan Datuak Labuah. Kwitansi penerimaan uang itu ditandatangani langsung oleh mertua laki-laki dan istri Jon Firman Pandu.
Tak berselang lama setelah itu, atas permintaan Jon Firman Pandu, Iriadi kembali mentransfer uang senilai Rp700 Juta dan kemudian ditambah lagi Rp150 juta sehingga total uang yang diberikan Iriadi ke Jon berjumlah Rp850 juta.
Baca Juga: Gerindra dan PDIP Makin Mesra, Segera Deklarasi Prabowo-Puan?
Namun dalam perjalanannya, Partai Gerindra tidak mengusung Iriadi untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020. Gerindra saat itu mengusung Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu untuk ikut kontestasi dan akhirnya keluar sebagai pemenang dan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok.
Kecewa karena gagal diusung Partai Gerindra, Iriadi kemudian meminta Jon Fiman Pandu untuk mengembalikan uang yang telah ia berikan itu.
“Saat diminta uang itu untuk dikembalikan, dia hanya janji-janji, bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang. Katanya dia cuma punya sebidang tanah di Kawasan Sukarami Solok,” jelas Iriadi.
Selain melaporkan Jon Firman Pandu ke pihak kepolisian atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, Iriadi juga membawa kasus ini hingga ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jakarta.
“Saya melaporkannya langsung ke anak buahnya Pak Prabowo. Saya laporkan ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Iriadi, Selasa (14/6/2022) lalu.
Dalam laporan itu, Iriadi juga membawa sejumlah bukti kuat terkait mahar politik yang diserahkannya kepada Jon Firman Pandu.
“Saya tidak main-main. Saya bawa bukti ada 40 lembar bukti percakapan, dan video di flashdisk. Saya ingin dia dipecat dari Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” kata Iriadi.
Iriadi juga membeberkan, dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 hingga 5 Agustus 2020. Tepatnya usai mengisi formulir agar bisa diusung oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman kerap meminta uang, barang dan materi lainnya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.
“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan Calon Bupati Solok sebesar 700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumbar. Lalu permintaan beberapa unit iPhone, sampai permintaan THR, yang katanya untuk Hambalang,” kata Iriadi usai melaporkan Jon Firman Pandu ke Mahkamah Partai Gerindra. (fajar)