3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan stimulus triwulan III tahun 2021 ini adalah sekitar Rp 9,27 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan. Kebutuhan penambahan anggaran untuk perpanjangan stimulus ini mencapai Rp 2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp 6,94 triliun.
Rida mengatakan, jika ada pelanggan yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembayaran rekening listrik atau pembelian token di awal Juli sebelum program diskon ini diperpanjang, maka PLN akan memberikan restitusi.
Pelaksanaan restitusi bagi pelanggan pasca bayar akan diberikan berupa nilai diskon. Nantinya, ini akan menjadi saldo di bulan berikutnya.
Sementara bagi pelanggan prabayar, nilai diskon akan diberikan dalam bentuk token restitusi.
“Apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/ pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi,” ungkapnya.
Rida menjelaskan, dalam melaksanakan program ini Kementerian ESDM meminta agar PLN tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
“PLN agar tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, serta menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM,” tegas Rida. (cnbc/sk)