SUMBARKITA.ID – Pasca pemutusan kabel aliran listrik yang diduga digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Padang, petugas Satpol PP intensif melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Dinas Pariwisata Kota Padang, Dinas Perhubungan dan PLN melakukan pemutusan kabel aliran listrik di Pantai Padang, Senin (10/10/2022).
Pantauan Sumbarkita.id di lokasi pada Rabu (12/10/2021), terlihat petugas Satpol PP Kota Padang, memberikan himbauan secara humanis kepada para PKL yang masih meletakkan meja, kursi dan lapaknya di kawasan bibir pantai Jalan Samudera.
Petugas terlihat membantu memindahkan meja dan kursi yang sudah diletakkan pedagang di bibir pantai ke seberang jalan kawasan arah Timur pantai.
Salah seorang petugas Satpol PP menyebut tindakan itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta, mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Taka da kericuhan dan penolakan selama penertiban tersebut. ***