Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024 adalah sebanyak 1.042 lokasi.
Jika dibandingkan saat Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 kemarin, jumlah TPS adalah sebanyak 1.640 lokasi, artinya ada pengurangan di Pilkada saat ini sekitar 598 lokasi.
Diketahui, TPS yang berkurang paling banyak terdapat di Kecamatan Sutera, dengan penyusutan mencapai 83 lokasi. Sebelumnya, pada Pileg dan Pilpres di Kecamatan Sutera dengan 12 nagari terdapat 200 TPS, di Pilkada hanya 117 lokasi saja.
Sedangkan, posisi menyusut kedua terbanyak di Kecamatan Lengayang, yakni 77 lokasi TPS. Sebelumnya di Lengayang dengan 9 nagari terdapat 202 TPS di Pileg dan Pilpres, di Pilkada menjadi 125 TPS.
Posisi menyusut terbanyak ketiga adalah Kecamatan IV Jurai, yakni 71 lokasi TPS. Diketahui IV Jurai dengan 20 nagari sebelumnya terdapat 167 TPS di Pileg dan Pilpres, kini menjadi 96 TPS di Pilkada.
Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesisir Selatan, Dede Desmana mengatakan, pengurangan TPS dari 1.640 menjadi 1.042 itu berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 10 ayat 2.
“Di PKPU tersebut, menerangkan bahwa pada Pilkada serentak 27 November 2024, pemilih untuk 1 TPS maksimal sebanyak 600 orang, dengan tidak menggabungkan desa/nagari atau kelurahan,” ujarnya pada wartawan di Painan, Senin (19/8).