Padang – Sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang sepanjang Januari hingga Juli 2024.
P2TP2A merupakan salah satu Unit Pelaksana TeknisDinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang yang khusus menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dari 56 kasus tersebut ditemukan 46 kasus terhadap anak, terdiri dari 3 kasus KDRT, 2 kekerasan fisik, 17 kekerasan psikis, 19 kekerasan seksual, 1 kasus eksploitasi. Sementara itu, ditemukan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdiri dari 2 kasus KDRT, 1 kekerasan fisik, 9 kekerasan psikis, dan 1 kekerasan seksual.
Ketua Harian P2TP2A, Ermiati mengungkapkan dalam mencegah kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan perlu bergerak bersama, dimulai dari orang tua, masyarakat, lingkungan terdekat dan pemerintah melalui lingkungan pendidikan.
“Sekaligus pemerintah kelurahan, kecamatan dan kota juga melibatkan organisasi yang ada seperti kelompok PKK, LPM, karang taruna, majelis taklim, Bundo Kanduang dan lembaga sosial lainnya,” ungkapnya.
Ia menerangkan, berdasarkan kasus yang dijumpai, sering yang menjadi korban adalah anak yang keluarganya tidak utuh atau orang tua yang sering bertengkar dihadapan anak-anaknya.