Meski KPU memberikan perpanjangan waktu selama tiga hari, Asrinaldi tetap khawatir tidak akan ada pasangan calon lain yang mendaftar.
“Hampir seluruh partai sudah merapat ke pasangan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Asrinaldi mengingatkan bahwa dalam UU Pilkada, jika pasangan calon tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen ditambah satu dari jumlah pemilih yang hadir, maka kepala daerah tidak akan terpilih.
“Dalam situasi seperti itu, daerah akan dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Jadi, Pilkada kita bisa jadi sia-sia, inilah yang terjadi di Dharmasraya sekarang,” sesalnya.
Asrinaldi juga menyoroti fenomena pengusungan calon boneka untuk menghindari kesan kotak kosong. Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam menyikapi situasi politik seperti ini.
“Jangan terjebak dengan taktik tersebut. Jika masyarakat sadar, sebaiknya menangkan saja calon pura-pura itu, agar mereka yang menyusun calon boneka itu terkejut,” sahutnya.