Sumbarkita – Dua oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Padang Pariaman dilaporkan ke Bawaslu Padang Pariaman diduga telah melanggar netralitas. Dua oknum guru itu dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) John Kenedy Azis (JKA)-Rahmad.
Tim hukum JKA-Rahmad yakni Fauzan Chaniago menyampaikan bahwa dua guru tersebut diduga telah mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati. Laporan telah dilayangkan kepada Bawaslu kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa dua oknum tersebut merupakan guru di sekolah di Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman. Ia sangat menyayangkan adanya keterlibatan ASN dalam mengampanyekan salah satu calon.
“Walaupun ASN memiliki hak suara, namun ASN dilarang ikut politik praktis,” kata dia Senin (4/11).
Fauzan membeberkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti percakapan suara oknum yang dilaporkan. Dalam rekaman tersebut diduga oknum guru mengajak orang-orang untuk mendukung salah satu paslon.
“Kita punya bukti-buktinya, salah satunya voice note para oknum itu,” bebernya.
Dia berharap pihak Bawaslu dapat memproses laporan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.