Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menindak secara tegas para pedagang yang berjualan menggunakan bahu jalan.
Penertiban itu dilakukan Petugas Satpol PP Kota Padang di Kecamatan Pauh.
Menurut laporan dari Satpol PP Kota Padang, para pegadang itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, petugas juga melepas spanduk-spanduk yang terpasang di taman Kota Padang.
“Spanduk itu dianggap merusak dan menghilangkan keindahan taman kota,” tulis Satpol PP melalui akun Instagram resmi mereka pada Rabu, 24 April 2024.