Sumbarkita – Seorang pria paruh baya di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat ditangkap polisi atas dugaan penggelapan.
Pelaku yang kerap disapa Ujang (51) itu ditangkap Polres Payakumbuh di Los Daging Pasar Ibuh pada Rabu 24 April 2024.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hasil penjualan ternak sapi.
“Betul, tersangka saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres,” sebut Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dijelaskan AKP Doni, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Pelaku tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak sapi kepada korban yang telah terjadi semenjak bulan Mei 2023.
“Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada di Los Daging Pasar Ibuh hari ini,” kata AKP Doni.
“Sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2023, kami terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga ditemukan hari ini. Berdasar hasil pemeriksaan awal tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi,” beber Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.