Padang – Satpol PP menertibkan satu kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Kafe tersebut ditertibkan lantaran beroperasi hingga pagi.
Kabid PPPD Satpol Padang Rio Ebu Pratama mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 WIB, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi.
“Ini diduga telah melanggar jam opersional. Kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi,” sebut Rio.
Dia mengatakan, operasional kafe karaoke hingga pagi melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
Atas temuan tersebut pihaknya juga kita memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain membubarkan kegiatan kafe, petugas juga mengamankan tujuh pengunjung yang tidak memiliki identitas.
Pihaknya berharap, pelaku usaha karaoke dan hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku di Kota padang,
“Demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang,” imbuhnya.