Sumbarkita – Petugas Satlantas Polresta Padang giat-giatnya melakukan penertiban terhadap para pengendara truk yang masuk ke Kota Padang dengan menggunakan SIM palsu.
Pantauan Sumbarkita pada Selasa (25/6), di Jalan Bypass terlihat puluhan personil Unit BM Satlantas Polresta Padang melakukan patroli di seputaran kawasan Bypass. Truk yang masuk ke Kota Padang diberhentikan dan ditanya surat-suratnya.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan, pada kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya SIM palsu yang digunakan pengendara.
“Kebanyakan ditemukan STNK yang telah dibayar dan KIR kendaraaan sudah mati,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, razia ini dilakukan lantaran pihaknya mendapat informasi banyaknya pengendara truk yang masuk ke Kota Padang memakai SIM palsu.
“Makanya kita kerahkan puluhan personil Unit BM untuk melakukan patroli di sepanjang Bypass. Semua truk kita periksa,” ujarnya.
“Itu semua kendaraanya kita bawa dan kita tilang, patroli ini akan kita lakukan setiap harinya, ingat setiap yang memiliki SIM palsu akan dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” sebutnya.