SUMBARKITA.ID — Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Wali Kota Padang, Hendri Septa ke Jerman pada 2022 lalu ternyata melebihi waktu yang disetujui Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg).
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), dimana terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, persetujuan perjalanan dinas luar negeri Wali Kota Padang ke Hildesheim Jerman diperoleh berdasarkan rekomendasi Menteri Sekretaris Negara sesuai Surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B00000633/Kemensetneg/Ses/Simpel/06/2022.
Surat tersebut menetapkan jangka waktu Perjalanan Dinas Luar Negeri dari tanggal 21 sampai 24 Juni 2022. Apabila mempertimbangkan 1 hari perjalanan pergi dan 1 hari perjalanan pulang, maka waktu perjalanan dinas terhitung mulai tanggal 20 sampai 25 Juni 2022 (6 hari).
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri tersebut, terungkap bahwa delegasi Pemko Padang memperoleh penggantian uang tiket pergi dari Padang ke Frankfurt, Jerman, uang tiket pulang dari Paris ke Padang, serta uang paket 100% selama 7 hari, mulai tanggal 20 sampai 26 Juni 2022.
BPK menemukan bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako Nomor 124 Tahun 2021, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Menanggapi permasalahan ini, Wali Kota Padang melalui Kepala Bagian Kerjasama Setda, Erwin, menyatakan bahwa untuk perjalanan dinas luar negeri, biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Hildesheim hanyalah biaya penginapan dan makan siang.
Sedangkan untuk makan malam tidak ditanggung, sehingga pengembalian uang paket sebesar 80% tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Selain itu, terdapat biaya tiket kereta api dari Frankfurt ke Hildesheim yang tidak ditanggung oleh APBD Pemko Padang dan juga Pemerintah Kota Hildesheim.